Di samping itu dilengkapi juga hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan (syariah), yang diturunkan allah berdasarkan atas hajat dan keutuhan bangsa dan daerah tersebut. akhirnya, islam ketika datang ke pangkuan risalah muhammad SAW, islam menjadi agama yang UNIVERSAL untuk segenap umat manusia sepanjang masa dan di setiap persada. ajaranya bersifat universal, mencakup segala aspek hidup dan pengidupan asasi manusia, baik kehidupan duniawi maupun ukhrrowi, keidupan jasmani maupun kehidupan rohani, kehidupan individual maupun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW berfungsi menyempurnakan ajaran-ajaran nabi terdahulu, sehingga ada yang dirubah karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan pemikiran dan keadaan masyarakat dan ada pula yang tetap dilestarikan. suatu contoh dalam syariah perkawinan dlakukan antara kakak adik secara bersilang. hal ini dikarenakan pada saat waktu itu belum ada manusia lainya kecuai kakak beradik. maka ketika manusia telah banyak, syariat perkawinan manusia tersebut dihapuskan dan disempurnakan secara bertahap dan pada masa kerasulan Nabi Muhammad SAW, syariat islam telah sempurna dan karenanya tidak ada syariat baru setelah kerasulan Muhammad SAW (Q.S. Al Maidah : 3)
artikel ini saya kutip dari:
pengantar studi islam (pendekatan sains dalam memahami agama) oleh Drs. Miftah Ahmad Fathoni, M.Ag.
buku ini adalah warisan dari almarhum kakek saya. dan saya sangat tertarik dengan buku ini, dan saya rasa adalah sebuah kebaikan yang berbuah pahala jika saya mmbaginya kepada saudara-saudara ku sesama umat muslim dan manusia di seluruh permukaan bumi yang butuh penerangan. alhamdulillah.

sesungguhnya dasar negara kita pun adalah islam,, namun entah kenapa warga negaranya sendiri tidak melaksananakan apa yang sudah pancasila maupun agama mereka perintahkan,,
BalasHapus